MUI Menetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi
10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran
sesat.
"Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila
memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria," kata Ketua Panitia Pengarah
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas. 10
kriteria itu antara lain:
1. Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab
Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2
kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria
tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan
bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. "Ada mekanisme dan
prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat
bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa," kata Ichwan.
Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan
suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan
mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran,
dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.
Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan
pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas
berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan
disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka
Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan
mengeluarkan fatwa.
"Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang
menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang
berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak
sendiri-sendiri," kata Ichwan.
Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun yang dikerjakan oleh warga
LDII. Pengurus LDII dari pusat hingga pengurus anak cabang mendukung
penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik masyarakat, maupun
aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih n baik masyarakat,
maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih mudah dalam
menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di
Indonesia. (LC/ANTARANEWhttp://www.ldii.or.id/id/organisasi/faqs/ldii-sebagai-ormas/51-ldii-bukan-aliran-sesat.htmlS)
My Music
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Message mustbe Posted!
Senakal-nakalnya lelaki pasti menginginkan istri yang baik dan ibu yang baik untuk anak-anaknya kelak. Begitupun sebaliknya, Senakal-nakal...
-
With december comes the glimmer on her face And I get a bit nervous I get a bit nervous now In the twelve months on I won’t make friends ...
-
AKU INGIN MENIKAH DENGAN SEDERHANA 😳 Aku ingin menikah dengan sederhana, Bukan berlangsung di gedung mewah lalu di iringi gamelan, atau p...
-
Diam-diam aku menggigit bibir bawahku. Dan pelan - pelan menutup mataku. Aku mencoba untuk menyembunyikan debaran perasaan yang mengisi t...
No comments:
Post a Comment